Informasi terbaru tentang tarif KRL pada 1 Desember
mendatang , Berita ini di Infomasikasn oleh detikfinance , dimana PT Kereta
Api Indonesia akan mulai memberlakukan
kebijakan baru pada 1 Desember mendatang , Kebijakan tersebut adalah
mengharuskan semua penumpang kereta api mulai dari bayi hingga dewasa harus
memiliki tiket Kereta Api (KA) yang berlaku .
foto wikipedia |
Untuk harga tiket anak-anak dibawah umur 3 tahun hanya
dikenakan biaya 10% dari harga tiket Dewasa , namun jika menginginkan tempat
duduk sendiri tetap harus membayar 100% harga tiket .
Bukan hanya penumpang anak-anak , KAI juga memberikan diskon
tiket kepada penumpang tertentu seperti golongan langsia (Usia 60 tahun Keatas
) , Anggota Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) , anggota veteran
(LVRI), wartawan , anggota TNI/Polri aktif , anggota KORPRI dan pegawai serta
pensiunan pegawai KAI . diskon untuk PWRI sebesar 20% dari harga tiket semua
kelas KA , Anggota veteran mendapatkan diskon 50% dari harga tiket pada hari
senin – kamis dan 30% untuk hari Jum’at-minggu . Dikutip dari DetikCom .
Untuk Diskon lainnya dapat di lihat di bawah ini :
- Wartawan yang memiliki kartu Pers diskon 20% dari harga tiket khusus untuk kelas bisnis dan Ekonomi AC.
- Anggota KORPRI diskon 10% untuk semua kelas KA .
- TNI/Polri Aktif diskon 25% dari harga tiket di kelas ekslusif dan 50% dari harga tiket Bisnis, Ekonomi AC an Ekonomi .
- Pegawai PT KAI mendapatkan diskon 50% dari harga tiket semua kelas .
- Dan untuk naik kereta gratis untuk pensiunan dan pegawai KAI masih diberikan dengan syarat kelengkapan dokumen perjalanan (KBD,SAC0 yang asli beserta fotokopinya .
Informasi Tarif KAI pada 1 Desember Bayi Juga kena Tiket Kereta berdasarkan sumber detikFinance dan di informasikan kembali oleh layakbaca.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar