Rabu, 14 November 2012

Upah Minimum Buruh Provinsi Jakarta Naik Menjadi 2,2 Juta , para Buruh Menyambut Gembira


Ternyata tadi itu ada sekitar 50 buruh menunggu hasil dari rapat upah minimum dib alai Kota Jakarta , dan Hasilnya membuat gembira para buruh , karena rapat memutuskan Upah Minimum Provinsi DKI menjadi 2,2 Juta .

uang


Berita ini dikutip dari situs deticom . dalam kutipan beritanya “ Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) berkata , BEritahu kepada keluarga , anak istri UMP naik , Sampaikan hari ulangtahun baru , upah baru “ .

Rapat untuk penetapan tersebut selesai pada 19:50 WIB . Nah Bagaimana pendapat anda tentang berita ini ?


Informasi Upah Minimum Provinsi Jakarta Buruh Naik Menjadi 2,2 Juta , para Buruh Menyambut Gembira berdasarkan sumber derikcom dan di informasikan kembali oleh layakbaca.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar