Foto : dari Google Image |
Nah di sini layakbaca akan kembali share rangkuman tahapan menjadi PNS yang sudah di shar di twitter , semoga bermanfaat ya :) .
1.Pedaftaran, yang ini sudah pasti dan
keharusan :D. sekarang sudah bisa daftar Online dan ini mempermudah kamu
mendaftar.#CPNS.
1.1 Pastikan kamu mempunyai email , karena
selain daftar online bisa juga mengirim berkas persyaratannya ke panitia CPNS
#CPNS.
2.Persyaratannya , Persyaratannya cukup
banyak mulai dari melengkapi foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah
dilegalisir #CPNS #carajadipns.
2.1 hingga fotokopi tanda pencari kerja
(kartu kuning Kemnakertrans) yang masih berlaku. #CPNS.
2.2 Kartu kuning ini bisa Anda dapatkan di
kecamatan tempat Anda tinggal. Anda bisa melihat persyaratan di situs resminya #CPNS.
2.3 Situs melihat persyaratan dan pendaftaran
di masing2 situs kementrian #CPNS .
3.Pendaftaran ulang ,daftar ulang ini jika
kamu sudah lolos , biasanya di umumkan di situs panitia CPNS tersebut . #CPNS.
3.1 Dalam pendaftaran ulang ini kamu akan
diminta mengirimkan berbagai berkas administrasi. #CPNS.
3.2 Khusus ijazah, kamu akan diminta
melengkapi ijazah mulai dari SD hingga pendidikan terakhir yang sudah
dilegalisir. #CPNS.
4.Ujian Kopetensi, Setelah lolos seleksi
dari pendaftaran ulang tersebut, kamu akan mendapatkan nomer dan kartu ujian
#CPNS.
4.1 Ujian biasanya dilakukan di
masing-masing kota yang ditunjuk. Ujian tersebut mulai dari psikotes hingga
mengenai pengetahuan umum. #CPNS.
5.Wawancara , Lulus dari ujian kompetensi,
kamu akan diminta menjalani tes wawancara.
5.1 Tes wawancara ini meliputi pertanyaan
mengenai diri kamu dan pendapat seperti berita yang tengah berkembang. #CPNS.
6.Test Kesehatan, Tes kesehatan biasanya
dilakukan di rumah sakit pemerintah #CPNS.
6.1 Tes kesehatan ini mulai dari pengukuran
tinggi badan, warna, pendengaran dan lain-lain.
7.Diklat Pra Jabatan, Setelah kamu dinyatakan
lulus, CPNS kemudian diminta mengikuti diklat Pra Jabatan selama satu bulan.
#CPNS.
7.1 Usai diklat ada ujian kompetensi lagi.
Kalau kamu lulus, baru mendapatkan Surat
Keputusan kamu diangkat menjadi PNS 100%. #CPNS.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk pebaca yang tidak sempat membaca timeline di twitter layakbaca .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar